TAHAP RATIFIKASI ATAU PENGESAHAAN Maksudnya naskah perjanjian yang telah dirumuskan dan ditanda tangani oleh para wakil Negara-negara peserta kemudian diserahkan kembali ke masing-masing pemerintah negaranya. Keputusan selanjutnya diserahkan kepada pemerintah masing-masing Negara peserta. Apakah naskah perjanjian itu disahkan atau tidak. Contoh praktiknya yaitu pengesahan perjanjian internasional di Indonesia. Pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Negara-negara lain, organisasi internasional dan subjek hukum internasional lain adalah suatu perbuatan hukum yang sangat penting karena mengikat Negara dengan Negara lain. Oleh sebab itu, pembuatan dan pengesahaan suatu perjanjian internasional dilakukan berdasarkan undang-undang. Contohnya UU No 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional. Namun, sebelum adanya undang-undang tersebut , kewenangan untuk membuat internasional tertuang dalam pasal 11 UUD 1945 “ Presiden mempu
Breathe and life i've been through