TAHAP RATIFIKASI ATAU
PENGESAHAAN
Maksudnya naskah perjanjian yang telah dirumuskan dan ditanda
tangani oleh para wakil Negara-negara peserta kemudian diserahkan kembali ke
masing-masing pemerintah negaranya. Keputusan selanjutnya diserahkan kepada
pemerintah masing-masing Negara peserta. Apakah naskah perjanjian itu disahkan
atau tidak.
Contoh praktiknya yaitu pengesahan perjanjian internasional
di Indonesia. Pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional antara
pemerintah Indonesia dengan pemerintah Negara-negara lain, organisasi internasional
dan subjek hukum internasional lain adalah suatu perbuatan hukum yang sangat
penting karena mengikat Negara dengan Negara lain. Oleh sebab itu, pembuatan
dan pengesahaan suatu perjanjian internasional dilakukan berdasarkan
undang-undang. Contohnya UU No 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional.
Namun, sebelum adanya undang-undang tersebut , kewenangan untuk membuat
internasional tertuang dalam pasal 11 UUD 1945 “ Presiden mempunyai kewenangan
untuk membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR “. Lalu
pengaturan tentang perjanjian internasional dijabarkan dalam bentuk surat
Presiden No. 2826/Hk/1960, tanggal 22 Agustus 1960, yang dipakai
bertahun-tahun. Karena ada penyimpangan pelaksanaan sehingga dengan UU No. 24
tahun 2000.
Terbagi menjadi empat kategori pengesahan perjanjian
internasional :
1.
Ratifikasi : Apabila Negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian
internasional turut menandatangani naskah perjanjian itu.
2. Aksesi :
Apabila Negara yang akan mengesahkan perjanjian
tidak turut menandatangani naskah perjanjian.
3.
Penerimaan : Pernyataan menerima dari Negara-negara pihak pada suatu perjanjian
atas perubahan perjanjian tersebut.
4. Selain
itu ada juga perjanjian-perjanjian internasional yang sifatnya selfexecuting (
langsung berlaku pada saat penandatanganan ).
Pengesahan perjanjian internasional oleh pemerintah dilakukan
sepanjang dipersyaratan oleh perjanjianinternasional tersebut. Pengesahan suatu
perjanjian dilakukan berdasarkan ketetapan yang disepakati oleh para pihak.
Perjanjian tersebut dapat berlaku setelah terpenuhinya prosedur pengesahaan
yang di atur dalam UU.
Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan
undang-undang atau keputusan presiden. Pengesahan dengan UU memerlukan
persetujuan DPR. Dan pengesahan dengan keputusan presiden hanya perlu
pemberitahuan ke DPR.
DPR dapat membatalkan perjanjian tersebut apabila dipandang
merugikan kepentingan nasional. Sesuai dengan ketentuan UU No 24 tahun 2000.
Comments
Post a Comment