Skip to main content

TAHAP RATIFIKASI

TAHAP RATIFIKASI ATAU PENGESAHAAN

Maksudnya naskah perjanjian yang telah dirumuskan dan ditanda tangani oleh para wakil Negara-negara peserta kemudian diserahkan kembali ke masing-masing pemerintah negaranya. Keputusan selanjutnya diserahkan kepada pemerintah masing-masing Negara peserta. Apakah naskah perjanjian itu disahkan atau tidak.
Contoh praktiknya yaitu pengesahan perjanjian internasional di Indonesia. Pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Negara-negara lain, organisasi internasional dan subjek hukum internasional lain adalah suatu perbuatan hukum yang sangat penting karena mengikat Negara dengan Negara lain. Oleh sebab itu, pembuatan dan pengesahaan suatu perjanjian internasional dilakukan berdasarkan undang-undang. Contohnya UU No 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional. Namun, sebelum adanya undang-undang tersebut , kewenangan untuk membuat internasional tertuang dalam pasal 11 UUD 1945 “ Presiden mempunyai kewenangan untuk membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR “. Lalu pengaturan tentang perjanjian internasional dijabarkan dalam bentuk surat Presiden No. 2826/Hk/1960, tanggal 22 Agustus 1960, yang dipakai bertahun-tahun. Karena ada penyimpangan pelaksanaan sehingga dengan UU No. 24 tahun 2000.



Terbagi menjadi empat kategori pengesahan perjanjian internasional :
1. Ratifikasi : Apabila Negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional turut menandatangani naskah perjanjian itu.
2. Aksesi : Apabila Negara yang akan mengesahkan perjanjian  tidak turut menandatangani naskah perjanjian.
3. Penerimaan : Pernyataan menerima dari Negara-negara pihak pada suatu perjanjian atas perubahan perjanjian tersebut.
4. Selain itu ada juga perjanjian-perjanjian internasional yang sifatnya selfexecuting ( langsung berlaku pada saat penandatanganan ).
Pengesahan perjanjian internasional oleh pemerintah dilakukan sepanjang dipersyaratan oleh perjanjianinternasional tersebut. Pengesahan suatu perjanjian dilakukan berdasarkan ketetapan yang disepakati oleh para pihak. Perjanjian tersebut dapat berlaku setelah terpenuhinya prosedur pengesahaan yang di atur dalam UU.
Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang atau keputusan presiden. Pengesahan dengan UU memerlukan persetujuan DPR. Dan pengesahan dengan keputusan presiden hanya perlu pemberitahuan ke DPR.

DPR dapat membatalkan perjanjian tersebut apabila dipandang merugikan kepentingan nasional. Sesuai dengan ketentuan UU No 24 tahun 2000.

Comments

Popular posts from this blog

Wawancara Bersama Bidan Profesi Mulia

Hallooo.. hi mau posting wawancara aku , febthy dengan bu bidan di salah satu tempat di kota jambi , khususnya didaerah kotabaru. wawancara ini dilakukan saat aku masih kelas 11 SMA di SMAN6 Kota Jambi sebagai Tugas. Kami mencari informasi Pandangan Hidup ibu RR.Tatiek yang sekarang menjadi bidan, bagaimana kisahi bu tersebut hingga menjadi seorang bidan yang melayani masyarakat? yukk baca wawancara kita guys. semoga bermanfaat.... TEMA                             : BIDAN SEBAGAI PANDANGAN HIDUP PEWAWANCARA         : -           INAYAH NOVELIA RIZKI -           FEBTHY DWI AULIA NARASUMBER             : BIDAN RR.TATIEK S. Inayah          : Selamat Siang buk Bidan            :  Ya.. Siang. Inayah          :  Permisi buk maaf mengganggu sebentar, bolehkah saya berbincang sebentar? Bidan            :  Iya boleh, ada apa ya ? Inayah          :  Perkenalkan kami siswi dari SMAN 6 saya Inayah Novelia Rizki Febthy          : Dan saya Febthy Dw

BUDAYA TARIAN MELAYU INDONESIA

TARI ZAPIN MELAYU Halloo , aku balik lagi nihh hihihi (so happy) Indonesia sangat beragam macam adat,istiadat dan kebudayaan , salah satunya TARI TRADISONAL adalah salah satu kebudayaan yang ada dlam suatu daerah di DUNIAA. Tarian sudah ditemukan sejak lampau (scroll this out)  Tari zaman prasejarah / zaman primitive Zaman primitif adalah zaman prasejarah yaitu zaman sebelum munculnya kerajaan sehingga belum mempunyai pemimpin secara formal. Zaman primitif ini berkisar anatara tahun 20.000 SM – 400 M. Pada zaman masyarakat primitive ada 2 zaman yaitu zaman batu dan zaman logam. Pada zaman batu kemungkinan tari – tarian hanya diiringi dengan sorak – sorai serta tepukan tangan. Sedangkan pada zaman logam sudah terdapat peninggalan instrument music yang ada sangkut pautnya dengan tari yaitu nekara atau kendang yang dibuat perunggu. Diantara lukisan – lukisan yang menghias nekara itu ada lukisan yang menggambarkan penari yang pada kepalanya dihias bulu – bulu burung

SISTEM PEMERINTAHAN AFRIKA SELATAN

SISTEM PEMERINTAHAN AFRIKA SELATAN Afrika selatan menerapkan sistem politik demokrasi anti-apartheid. Bentuk negara Afrika Selatan adalah kesatuan dan bentuk pemerintahan republik. Sistem pemerintahan di Afrika Selatan adalah presidensial. Parlemen di Afrika Selatan terdiri dari dua bagian, yaitu majelis nasional dan dewan nasional provinsi. Setiap Provinsi di Afrika Selatan mempunyai satu penggubal undang-undang negeri dan Majelis Eksekutif yang diketuai oleh seorang Perdana Menteri atau “Premier”. 1.     KEDUDUKAN PRESIDEN/RAJA/KAISAR Presiden Afrika Selatan memegang dua jabatan yaitu sebagai Kepala Negara dan juga Kepala Pemerintahan. Ia dipilih sewaktu Majelis Nasional ( National Assembly ) dan Majelis Provinsi-provinsi Nasional ( National Council of Provinces ) bergabung. Lazimnya, Presiden adalah pemimpin partai mayoritas di Parlemen. National Assembly mempunyai 400 anggota yang dipilih melalui pemilu secara perwakilan proporsional. National Council of Provinces