Skip to main content

MAKALAH ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN


ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN



KELAS                             : 4TA01
KELOMPOK 1               : 1. Edvan Erdian               (12315109)
                                                      2. Erlang Fatharif Utomo (12315249)
                                                      3. Fransisca Fonda N. C. (12315771)
                                                      4. Inayah Novelia Rizky   (13315328)
                                                      5. Irvan Taufik Arifianto  (13315464)
                                                      6. M. Naufal Januar          (13315965)
                                                      7. Nadya Rizki Amalia     (14315950)
                                                      8. Subki Maula Fatah        (16315689)


JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018



PENYUSUNAN ANGGARAN PERUSAHAAN DAN/ATAU ANGGARAN PROYEK PEMBANGUNAN

A.                     ADMINISTRASI DALAM ANGGARAN
Administrasi dalam anggaran merupakan anggaran yang disusun secara terperinci tentang berapa besarnya biaya administrasi perusahaan dan biaya lain untuk keperluan secara keseluruhan dari perusahaan. Biaya administrasi meliputi:
1.      Gaji karyawan (termasuk gaji para manajer).
2.      Persediaan kantor (meliputi pemakaian kertas, tinta pita printer, dan lain-lain).
3.      Biaya pemeliharaan gedung (harus di perhitungkan secara proposional dengan pemakaiannya).
4.      Biaya pemeliharaan peralatan kantor (berdasarkan pemakaian JKL dan penggunaan standar tertentu).
5.      Biaya listrik dan air (yang bukan untuk produksi).
6.      Biaya depresiasi (depresiasi gedung, kantor, perlengkapan, kendaraan, dan lain-lain).
7.      Pembagian biaya bersama.
8.      Biaya bersama akan muncul  akibat penggunaan fasilitas secara bersama, contohnya:
a)         Gedung dipakai bagian penjualan.
b)        Bagian pabrik untuk kantor administrasi.
Dasar pembagian biaya bersama:
a)         Gedung didasarkan luas gedung.
b)        Kendaraan didasarkan kilometer pemakaian dan lain-lain.
9.      Penyusutan anggaran biaya administrasi idasarkan pada sifat biaya :
a)         Biaya tetap                 : biaya yang sifatnya tetap seperti depresiasi, gaji karyawan.
b)        Biaya variabel             : biaya yang sifatnya variabel seperti kertas, alat tulis, peralatan habis pakai.
c)         Biaya semi variabel    : biaya yang sifatnya semi variabel seperti pemeliharaan gedung.

B.                     PRINSIP PENYUSUNAN ANGGARAN PERUSAHAAN
Prinsip-prinsip dasar yang harus dipenuhi dan ditaati agar suatu anggaran dapat disusun dan dilaksanakan dengan baik adalah sebagai berikut.
1.      Management Involvement
Keterlibatan manajemen dalam penyusunan rencana mempunyai makna bahwa manajemen mempunyai komitmen yang kuat untuk mencapai segala sesuatu yang direncanakan.
2.      Organizational Adaptation
Suatu rencana keuangan harus disusun berdasar struktur organisasi dimana ada ketegasan garis wewenang dan tanggung jawab. Seorang manajer tidak dapat memindahkan tanggungjawab atas suatu pekerjaan walaupun dia dapat melimpahkan sebagian wewenangnya kepada bawahannya
.
3.      Responsibility Accounting
Agar rencana keuangan dapat dilaksanakan dengan baik, maka harus didukung adanya suatu sistem responsibility accounting yang polanya disesuaikan dngan pertanggungjawaban organisatoris
.
4.      Goal Orientation
Penetapan tujuan yang realistis akan menjamin kelangsungan hidup dan pertumbuhan perusahaan dalam jangka panjang. Jadi konsep management by objective dapat diterapkan
5.      Full communication
Suatu perencanaan dan pengendalian dapat berjalan secara efektif apabila antara tingkatan manajemen mempunyai pemahaman yang sama tentang tanggung jawab dan sasaran yang harus dicapai
6.      Realistic Expectation
Dalam perencanaan, manajemen harus menghindari konservatisme dan optimisme yang berlebihan yang menjadikan sasaran tidak dapat dicapai. Jadi manajemen harus menetapkan sasaran yang realistis artinya memungkinkan dapat dicapai
7.      Timeeliness
Laporan-laporan berupa informasi mengenai realisasi rencana harus diterima oleh manajer yang berkompeten tepat pada waktunya agar informasi tersebut efektif dan berguna bagi manajemen
8.      Flexible Application
Perencanan tidak boleh kaku tetapi harus terdapat celah untuk perubahan sesuai dengan situasi dan kondisi yang terjadi
9.      Reward and Punishment
Manajemen harus melakukan penilaian kinerja manajer berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan. Jadi manajer yang kinerjanya di bawah atau melebihi standar harus dapat diketahui sehingga pemberian suatu reward ataupun punishment oleh manajemen menjadi transparan.


PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA UNTUK INSTANSI PEMERINTAH

Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian atau Lembaga atau Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Menurut Perpres No. 16 Tahun 2018, yang termasuk ke dalam Pengadaan Barang/Jasa adalah barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa konsultasi. Tujuan dari Pengadaan Barang/Jasa adalah supaya menghasilkan barang atau jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan dari APBN/APBD dengan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.

A.                     ETIKA PENGADAAN
Pengadaan Barang/Jasa akan mencapai tujuannya apabila para pelaku pengadaan mematuhi dan melaksanakan etika pengadaan. Berikut etika pengadaan menurut Perpres No. 16 Tahun 2018:
1.      Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa.
2.      Bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa.
3.      Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat.
4.      Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait.
5.      Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa.
6.      Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
7.      Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi.
8.      Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.

B.                     SANKSI PELANGGARAN
Bagi penyedia barang/jasa yang tidak mengikuti atau melakukan etika pengadaan maka akan dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan adalah sebagai berikut:
1.      Digugurkan dalam pemilihan sebagai penyedia.
Peserta pemilihan akan dianggap gugur dalam pemilihan apabila telah mengirim berkas persyaratan palsu dan terindikasi terdapat persengkokolan terhadap panitia.
2.      Jaminan penyedia akan dicairkan, baik jaminan pelaksanaan atau jaminan pengawasan.
Jaminan yang diberikan penyedia saat pelaksanaan atau pengawasan akan dicairkan oleh panitia pengadaan apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap kontrak.
3.      Masuk ke dalam daftar hitam panitia pengadaan barang/jasa.
Penyedia yang telah masuk ke dalam daftar hitam panitia pengadaan tidak bisa mengikuti pemilihan penyedia. Durasi penyedia di dalam daftar hitam tergantung pelanggaran yang dilakukan.
4.      Membayar denda dan ganti rugi sesuai kerugian yang dihasilkan.

Selain sanksi yang diterima dari panitia pengadaan atau instansi pemerintah yang mengeluarkan pengadaan barang/jasa, para pelanggar juga dapat dilaporkan ke pihak yang berwenang dengan catatan pelanggaran pidana. Sehingga para penyedia harus mematuhi dan melakukan etika pengadaan untuk menwujudkan tujuan dari Pengadaan Barang/Jasa di Instansi Pemerintahan.


TINJAUAN TENTANG UUJK NO. 18/1999

A.                   PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DAN JASA KONSTRUKSI
Pengaturan jasa konstruksi bertujuan untuk mewujudkan keteraturan dalam tatanan penyelenggaraan jasa konstruksi. Pengaturan tersebut mengatur segala aspek penyelenggaraan jasa konstruksi yang berkaitan dengan pekerjaan/proyek konstruksi, pengembangan usaha jasa konstruksi dan pemberdayaan masyarakat jasa konstruksi.
Salah satu aspek penyelenggaraan jasa konstruksi yang berkaitan dengan pekerjaan/proyek konstruksi adalah kegiatan pengadaan jasa pemborongan konstruksi. Kegiatan pengadaan jasa pemborongan konstruksi diartikan sebagai kegiatan yang ditujukan untuk menyediakan layanan jasa pemborongan konstruksi yang berkompeten dalam mewujudkan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas. Pengaturan kegiatan pengadaan jasa pemborongan konstruksi dilakukan agar terdapat kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh penyedia jasa pemborongan konstruksi dengan jenis pekerjaan konstruksi.
Secara hukum yuridis, bentuk dari suatu pengaturan dilakukan dengan penetapan berbagai peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan jasa konstruksi yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Jasa Konstruksi No. 18 tahun 1999 (UUJK No.18/1999). Berdasarkan Undang-Undang ini ditetapkan berbagai peraturan pelaksana yang diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Keppres), Keputusan Menteri (Kepmen), dan sebagainya.


B.                    Latar Belakang Lahirnya UUJK No. 18 tahun 1999

Pengaturan jasa konstruksi dalam UUJK No. 18/1999 dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan dan cita-cita luhur jasa konstruksi dimana dengan adanya UUJK No. 18/1999, jasa konstruksi diharapkan dapat:
a.         Berperan dalam pembangunan nasional
Disarikan dari ayat 1 Penjelasan Bab I Umum UUJK No. 18/1999: ”
b.         Terwujud kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa (disarikan dari ayat 2 Penjelasan Bab I Umum UUJK No. 18/1999),
c.         Terbentuk usaha yang profesional dan kokoh (disarikan dari ayat 2 Penjelasan Bab I Umum UUJK No. 18/1999), dan
d.        Menghasilkan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas dan berfungsi sesuai rencana (disarikan dari ayat 2 Penjelasan Bab I Umum UUJK No. 18/1999).

Peran jasa konstruksi dalam pembangunan nasional yaitu melalui kegiatan pembangunan. Yang mana hasil akhir dari pembangunan adalah bangunan fisik berupa sarana dan prasarana. Peran jasa konstruksi secara langsung dalam pembangunan nasional yaitu:
a.     Mengurangi pengangguran dengan membuka lapangan kerja bagi tenaga kerja konstruksi yaitu tenaga ahli dan tenaga terampil
b.    Membuka peluang usaha bagi perusahaan yang bergerak di bidang industri barang dan jasa yang berkaitan dengan pekerjaan konstruksi
c.     Meningkatkan pendapatan negara melalui sektor konstruksi.

Peran jasa konstruksi secara tidak langsung adalah mendukung pertumbuhan dan perkembangan bidang ekonomi, sosial dan budaya melalui hasil pembangunan atau pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Pentingnya peran jasa konstruksi dalam pertumbuhan ekonomi negara sehingga dibutuhkan pengaturan dalam bentuk Undang-Undang Jasa Konstruksi untuk mengatur dan memberdayakan jasa konstruksi nasional.

Hal inilah yang menyebabkan pemerintah berinisiatif menyusun konsep awal Undang-Undang Jasa Konstruksi pada tahun 1988 dan selanjutnya bersama asosiasi jasa konstruksi meneruskan konsep awal Rancangan Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK) hingga ditetapkannya UUJK pada tanggal 22 Maret 1999.
Keempat latar belakang lahirnya UUJK No. 18/1999 tersebut di atas saling berhubungan satu dengan lainnya dimana hubungan ketergantungan yang dimaksud dapat digambarkan sebagai berikut
 











Usaha yang profesional dan kokoh serta kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan kewajibannya merupakan syarat untuk menghasilkan konstruksi yang berkualitas dan berfungsi sesuai rencana. Yang pada akhirnya, melalui hasil konstruksi tersebut jasa konstruksi dapat berperan dalam pembangunan nasional melalui pertumbuhan dan perkembangan pada bidang ekonomi, sosial dan budaya.
Usaha yang profesional adalah usaha yang memiliki keandalan yang tercermin dalam daya saing dan kemampuan menyelenggarakan pekerjaan konstruksi secara efisien dan efektif serta bertanggungjawab terhadap hasil pekerjaan konstruksi sesuai dengan profesi/keahliannya. Usaha yang kokoh adalah bentuk usaha yang memiliki hubungan kerja atau kemitraan yang sinergis dengan penyedia jasa, baik yang berskala besar, menengah dan kecil, maupun yang berkualifikasi umum, spesialis dan terampil (Butir 2 Penjelasan Bab I Umum UUJK No. 18/1999). Usaha yang profesional dan kokoh adalah bentuk usaha yang dapat bersaing secara sehat baik di dalam negeri maupun di luar negeri, mampu menyelenggarakan pekerjaan konstruksi secara efisien dan efektif serta bertanggungjawab terhadap hasil pekerjaannya dan mempunyai kemitraan antar penyedia jasa dari berbagai klasifikasi dan kualifikasi usaha secara sinergis. Kemitraan antar penyedia jasa dapat berbentuk joint venture dan joint operation. Diharapkan dengan usaha yang profesional dan struktur usaha yang kokoh dapat menghasilkan produk konstruksi berkualitas dan berfungsi sesuai rencana melalui kegiatan atau penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Dampak dari usaha yang profesional dan kokoh terhadap hasil pekerjaan konstruksi adalah:
1.         Kemampuan bersaing (daya saing) secara sehat dalam kegiatan pemilihan penyedia jasa yang meliputi penilaian/evaluasi kualifikasi dan penawaran dapat menghasilkan penyedia jasa yang sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi usaha yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi sehingga pekerjaan konstruksi yang dihasilkan dapat sesuai kontrak kerja konstruksi.
2.         Tanggung jawab terhadap hasil pekerjaan konstruksi dilandasi oleh prinsip-prinsip keahlian sesuai kaidah keilmuan dan kejujuran intelektual. Jika penyedia jasa yang melaksanakan pekerjaan konstruksi tidak sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi usaha yang dibutuhkan maka penyedia jasa tersebut tidak dapat mempertanggungjawabkan hasil pekerjaannya secara profesional sesuai dengan keahliannya jika terjadi kegagalan bangunan.
3.         Kemitraan yang sinergis antar penyedia jasa, perusahaan yang melakukan kemitraan adalah perusahaan-perusahaan memiliki daya saing dan kemampuan untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi., yang ingin mengembangkan usaha melalui dukungan modal dan pertanggungan resiko agar dapat memperoleh dan menyelesaikan pekerjaan konstruksi sesuai dengan kontrak kerja konstruksi.
Maka dapat disimpulkan daya saing dan kemampuan menyelesaikan pekerjaan konstruksi sesuai kontrak dan bertanggungjawab terhadap hasil pekerjaan konstruksi dapat meningkatkan kepercayaan antar penyedia usaha sehingga dapat terwujud kemitraan yang sinergis antar penyedia jasa baik baik yang berskala besar, menengah dan kecil, maupun yang berkualifikasi umum, spesialis dan terampil.

C.                     SUBSTANSI PENTING UU JASA KONSTRUKSI
Yasonna menegaskan bahwa RUU Jasa Konstruksi ini tidak lagi berorientasi hanya kepada urusan bidang PUPR tetapi mencakup penyelenggaraan pekerjaan konstruksi di Indonesia secara utuh. Ia menyampaikan bahwa ada beberapa substansi penting dalam UU Jasa Konstruksi yang disepakati antara Pemerintah dan DPR-RI, antara lain:
1.         Adanya pembagian peran berupa tanggung jawab dan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;
2.         Menjamin terciptanya penyelenggaraan tertib usaha jasa konstruksi yang adil, sehat dan terbuka melalui pola persaingan yang sehat;
3.         Meningkatnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi melalui kemitraan dan sistem informasi, sebagai bagian dari pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi;
4.         Lingkup pengaturan yang diperluas tidak hanya mengatur usaha jasa konstruksi melainkan mengatur rantai pasok sebagai pendukung jasa konstruksi dan usaha penyediaan bangunan;
5.         Adanya aspek perlindungan hukum terhadap upaya yang menghambat penyelenggaraan jasa konstruksi agar tidak mengganggu proses pembangunan. Perlindungan ini termasuk perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi. Pada RUU tentang Jasa Konstruksi yang baru tidak terdapat klausul kegagalan pekerjaan konstruksi hanya ada klasul kegagalan bangunan. Hal ini sebagai perlindungan antara pengguna dan penyedia jasa saat melaksanakan pekerjaan konstruksi;
6.         Perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia dalam bekerja di bidang jasa konstruksi, termasuk pengaturan badan usaha asing yang bekerja di Indonesia, juga penetapan standar remunerasi minimal untuk tenaga kerja konstruksi;
7.         Adanya jaring pengaman terhadap investasi yang akan masuk di bidang jasa konstruksi;
8.         Mewujudkan jaminan mutu penyelenggaraan jasa konstruksi yang sejalan dengan nilai-nilai keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4).

D.                     MANFAAT REVISI UUJK BAGI PARA PEKERJA INDONESIA
Baru-baru ini revisi Undang-undang jasa konstruksi yang telah berumur lebih dari 17 tahun telah di setujui oleh pemerintah dan DPR  (komisi V).  Revisi UUJK ini di harapkan membawa angin segar bagi sektor konstruksi di tanah air serta mampu mendongkrak kemampuan daya saing nasional di era persaingan global.
Indonesia, sebagai negara dengan jumlah penduduk terbanyak ke empat di dunia, mempunyai sumber daya alam yang melimpah serta posisi yang strategis. Perlindungan hukum terhadap pekerja indonesia di pasar tanah air sangat minim dirasakan selama ini. 
Menteri Hukum dan Ham, Yasonna laoly menegaskan bahwa UUJK yang baru ini tidak berorientasi hanya kepada urusasn bidang PUPR tetapi mencakup penyelenggaraan pekerjaan konstruksi di indonesia. Ada 2 poin yang penting di sepakati menyangkut peran pekerja indonesia antara lain:
1.         Adanya perlindungan hukum terhadap yang menghambat penyelenggaran jasa konstruksi agar tidak mengganggu proses pembangunan. Perlindungan yang di maksud perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa konstruksi. 
2.         Perlindungan bagi tenaga kerja indonesia dalam bekerja di bidang jasa konstruksi termasuk pengaturan badan usaha asing yang bekerja di indonesia, juga penerapan standard rumenasi minimal untuk tenaga kerja indonesia, termasuk mewajibkan penggunaan sertifikat sesuai bidang keahlian tenaga kerja.

E.                     SERTIFIKAT UNTUK TENAGA KERJA SESUAI DENGAN KEAHLIANNYA
Data di indonesia tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat baru mencapai 600.000 orang (Data - Dirjen Bina Konstruksi) dalam kurun waktu 17 tahun sejak pengurusan sertifikat mulai  diterapkan.  Data ini berbanding terbalik bila di bandingkan dengan jumlah tenaga kerja tercatat di sektor konstruksi mencapai 5 juta orang. tentu kerja keras dan niat yang kuat di butuhkan oleh pemerintah untuk menyediakan instruktur dan assesor.
Penerapan sertifikasi ini membantu daya saing serta tingkat kompentensi dari para pekerja. di samping itu,  perusahaan-perusahaan akan semakin di untungkan dengan meningkatnya  kompetensi dari pekerja yang akan menaikkan produktivitas dan kapabilitas mereka. 
Dengan tersertifikasi nya tenaga kerja, soal gaji atau bayaran akan di tentukan minimal rate sehingga di harapkan semakin baik kesejetraaannya.










DAFTAR PUSTAKA


Pengadaan.web.id. 2016. Aspek Hukum Dalam Jasa Konstruksi,
          https://www.pengadaan.web.id/2016/11/aspek-hukum-dalam-jasa-konstruksi.html , diakses tanggal 26 Oktober 2018 pukul 21:06
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. 2018. Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018,
          https://jdih.lkpp.go.id/regulation/1001/peraturan-presiden-nomor-16-tahun-2018, diakses tanggal 9 November 2018 pukul 20:32
Purwanto, Yeny. 2014. Perencanaan Anggaran Biaya Administrasi,
          https://yenypurwantotechnical.wordpress.com/2014/07/10/perencanaan-anggaran-biaya-administrasi/, diakses tanggal 10 November 2018 pukul 17:30
Latif, Abdul. 2017. Bagaimana Prinsip Penyusunan Anggaran yang Baik?,
          https://www.dictio.id/t/bagaimana-prinsip-penyusunan-anggaran-yang-baik/14012/2, diakses tanggal 10 November 2018 pukul 18:27
Anggoro, Prastiwo. 2017. Manfaat Revisi UUJK Bagi Para Pekerja Konstruksi Indonesia,
Lembaga Pelayanan Konsultasi Pengadaan Barang dan Jasa - Aceh. 2010. Kajian Keserasian Undang Undang Jasa Konstruksi No.18 Tahun 1999 dan Keputusan Presiden No.80 Tahun 2003 dalam Pengadaan Jasa Pemborongan Konstruksi oleh Pemerintah
          https://llkpbjaceh.wordpress.com/2010/10/16/kajian-keserasian-undang-undang-jasa-konstruksi-no-18-tahun-1999-dan-keputusan-presiden-no-80-tahun-2003-dalam-pengadaan-jasa-pemborongan-konstruksi-oleh-pemerintah/, diakses tanggal 10 November 2018 pukul 10:13

         


Comments

Popular posts from this blog

Wawancara Bersama Bidan Profesi Mulia

Hallooo.. hi mau posting wawancara aku , febthy dengan bu bidan di salah satu tempat di kota jambi , khususnya didaerah kotabaru. wawancara ini dilakukan saat aku masih kelas 11 SMA di SMAN6 Kota Jambi sebagai Tugas. Kami mencari informasi Pandangan Hidup ibu RR.Tatiek yang sekarang menjadi bidan, bagaimana kisahi bu tersebut hingga menjadi seorang bidan yang melayani masyarakat? yukk baca wawancara kita guys. semoga bermanfaat.... TEMA                             : BIDAN SEBAGAI PANDANGAN HIDUP PEWAWANCARA         : -           INAYAH NOVELIA RIZKI -           FEBTHY DWI AULIA NARASUMBER             : BIDAN RR.TATIEK S. Inayah          : Selamat Siang buk Bidan            :  Ya.. Siang. Inayah          :  Permisi buk maaf mengganggu sebentar, bolehkah saya berbincang sebentar? Bidan            :  Iya boleh, ada apa ya ? Inayah          :  Perkenalkan kami siswi dari SMAN 6 saya Inayah Novelia Rizki Febthy          : Dan saya Febthy Dw

BUDAYA TARIAN MELAYU INDONESIA

TARI ZAPIN MELAYU Halloo , aku balik lagi nihh hihihi (so happy) Indonesia sangat beragam macam adat,istiadat dan kebudayaan , salah satunya TARI TRADISONAL adalah salah satu kebudayaan yang ada dlam suatu daerah di DUNIAA. Tarian sudah ditemukan sejak lampau (scroll this out)  Tari zaman prasejarah / zaman primitive Zaman primitif adalah zaman prasejarah yaitu zaman sebelum munculnya kerajaan sehingga belum mempunyai pemimpin secara formal. Zaman primitif ini berkisar anatara tahun 20.000 SM – 400 M. Pada zaman masyarakat primitive ada 2 zaman yaitu zaman batu dan zaman logam. Pada zaman batu kemungkinan tari – tarian hanya diiringi dengan sorak – sorai serta tepukan tangan. Sedangkan pada zaman logam sudah terdapat peninggalan instrument music yang ada sangkut pautnya dengan tari yaitu nekara atau kendang yang dibuat perunggu. Diantara lukisan – lukisan yang menghias nekara itu ada lukisan yang menggambarkan penari yang pada kepalanya dihias bulu – bulu burung

SISTEM PEMERINTAHAN AFRIKA SELATAN

SISTEM PEMERINTAHAN AFRIKA SELATAN Afrika selatan menerapkan sistem politik demokrasi anti-apartheid. Bentuk negara Afrika Selatan adalah kesatuan dan bentuk pemerintahan republik. Sistem pemerintahan di Afrika Selatan adalah presidensial. Parlemen di Afrika Selatan terdiri dari dua bagian, yaitu majelis nasional dan dewan nasional provinsi. Setiap Provinsi di Afrika Selatan mempunyai satu penggubal undang-undang negeri dan Majelis Eksekutif yang diketuai oleh seorang Perdana Menteri atau “Premier”. 1.     KEDUDUKAN PRESIDEN/RAJA/KAISAR Presiden Afrika Selatan memegang dua jabatan yaitu sebagai Kepala Negara dan juga Kepala Pemerintahan. Ia dipilih sewaktu Majelis Nasional ( National Assembly ) dan Majelis Provinsi-provinsi Nasional ( National Council of Provinces ) bergabung. Lazimnya, Presiden adalah pemimpin partai mayoritas di Parlemen. National Assembly mempunyai 400 anggota yang dipilih melalui pemilu secara perwakilan proporsional. National Council of Provinces